Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan
efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata
adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif.
A. Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan
kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum
mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau
kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.
B. Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat
sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba
sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat
efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional
terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.
C. Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai
narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan
penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan
pemakaian narkoba.
Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian narkoba
sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan
mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari
narkoba secara khusus.
Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan
kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya
mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi hasilnya
banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik
antara dokter, keluarga dan penderita.
D. Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan
kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar
ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh
bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung,
paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke
arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis
dan lain-lain).
Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan
(rehabilitasi) tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain
yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi.
Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah
mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.
E. Represif
Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar,
pengedar dan pemakai berdasar hukum.
Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan
mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.
Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa
penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang
tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi,
penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :
Badan Obat dan Makanan (POM)
Departemen Kesehatan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri
Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar